Jumat, 08 Juli 2011

PAKAR BICARA


Luh Gede Hariasih, SH, Msi
Koperasi Harus Disertifikasi


Siapa yang menyangka, koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat, ternyata bisa eksis di saat krisis. Ini terjadi saat ekonomi global sedang mengalami keguncangan, bahkan saat terjadi peristiwa bom di Bali beberapa waktu. Koperasi tetap bertahan dan tidak tergoyahkan. Setidaknya, inilah bukti bahwa koperasi yang didasarkan pada asas kekeluargaan, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Bagaimana gerakan koperasi, target ke depan hingga menyoal UKM di Denpasar? Kepala Dinas Koperasi & UKM Kota Denpasar, Luh Gede Hariasih, SH, Msi, mengupas secara lugas.

Gerakan Koperasi
Koperasi adalah usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Dalam pertumbuhannya koperasi semestinya bisa meningkatkan permodalan, agar bisa mandiri dan bergantung kepada pihak lain. Namun tentu saja harus diingat, bahwa dalam meningkatkan modal, tidak boleh menggunakan cara-cara yang keluar dari jati diri koperasi. 

“Supaya terjadi hubungan yang berkualitas, setiap gerakan koperasi, contohnya usai menyelenggarakan rapat anggota tahunan, hendaknya hasil rapat dilaporkan ke dinas. Kalau koperasi simpan pinjam, malah setiap triwulan, semestinya menyampaikan laporan. Dengan begitu dinas akan mengetahui jika ada koperasi bermasalah dan melakukan langkah-langkah untuk pembinaan,” ujar Hariasih. 

Langkah pembinaan, tegas wanita kelahiran Bukit Ungasan ini, bisa dengan melakukan tinjauan ke lapangan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada tanggapan, akan diberikan teguran secara tertulis. Setelah itu, baru dicari akar permasalahannya. Apakah dari SDM atau permodalan? Selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk lebih meningkatkan skill, misalnya dengan mengikutkan workshop atau seminar supaya wawasannya lebih berkembang.

Target ke Depan
Koperasi diharapkan mampu menyejahterakan anggotanya, dengan melakukan inovasi dan kreativitas. Pada koperasi serba usaha, sah-sah saja melakukan terobosan dengan membuka berbagai pelayanan jasa. Bisa berupa pembayaran listrik, air, telepon, kredit motor dan lainnya. 

“Sebagai target ke depan, mudah-mudahan semakin banyak koperasi yang bisa mandiri, tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah. Dengan kemandirian, akan terlihat kalau pengurus koperasi sudah memahami dan menerapkan administrasi dengan benar, serta mampu mengelola keuangan secara maksimal hingga koperasi terkategori sehat. Pada tahun 2014, koperasi wajib disertifikasi kompetensi. Jadi koperasi harus dalam kondisi sehat untuk mendapatkan sertifikasi,” tegas istri dari Drs. I Wayan Sudiarta, MM.

UMKM
Berdasar data tahun 2010, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Denpasar berjumlah 10.388, dengan bidang usaha perajin kayu, pande besi, kipas, hasil pertanian, kue, tenun ikat dan lainnya. Namun, tidak semua UMKM berkembang sesuai harapan. Berbagai masalah masih banyak membayangi UMKM, sehingga tidak bisa tumbuh dengan semestinya. Selama ini, kendala yang sering ditemui, antara lain, masih rendah atau minimnya produktivitas UMKM, sulitnya memperoleh bahan baku murah, kurang mampu mengakses teknologi serta terbatasnya modal yang dimiliki. 

Untuk melindungi UMKM dari keberadaan toko modern yang berkembang pesat di Denpasar, maka telah diberlakukan pembatasan ijin usaha toko modern. Sesuai dengan Peraturan Walikota/Perwali No. 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Sebenarnya sudah ada langkah untuk revitalisasi pasar tradisional agar tidak ditinggalkan konsumen, sehingga pasar tidak lagi becek dan jorok. Bahkan telah dikedepankan motto pasar sehat dan segar untuk Kota Denpasar, dengan cara merevitalisasi beberapa pasar tradisional, yang meliputi Pasar Sesetan, Pasar Renon, Pasar Sanur dan akan dilanjutkan pada beberapa pasar lain,” tutur wanita yang gemar berkebun ini.
Bagikan

SAJIAN TERBARU LAINNYA