KUD = Ketua Untung Duluan?
| Prof. Dr. I Wayan Ramantha, SE, MM, Ak |
Meski sudah tergolong dewasa, kenyataannya koperasi di Indonesia masih tertatih-tatih, padahal seharusnya dengan keberadaan menteri koperasi, dunia perkoperasian Indonesia bisa menggapai kemajuan selangkah demi selangkah, untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain. Kondisi ini diperparah dengan terungkapnya penyalahgunaan koperasi di sejumlah daerah di Tanah Air, sehingga berimbas pada ternodanya citra koperasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat sempat merosot tajam. Berikut keprihatinan pengamat ekonomi dari Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, SE, MM, Ak., yang dikemukakan dalam perbincangan dengan Galang Kangin, disajikan dalam gaya bertutur.
Sejauh ini, koperasi di Indonesia masih berjalan lambat. Indikasinya bisa dilihat dari tiga hal. Pertama, kontribusi secara makro terhadap perekonomian nasional rendah. Kedua, dari segi fungsi, belum maksimal, dan ketiga, peran koperasi di masyarakat memang belum optimal.
Indikasi kedua, berkaitan dengan trilogi pembangunan yang dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi, yang mencakup: pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi. Peran pemerataan ekonomi inilah yang seharusnya dilakukan koperasi, mengingat perannya sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Untuk indikasi yang ketiga, semestinya koperasi dapat berjalan sesuai fungsinya, yakni membangun dan mengembangkan potensi ekonomi dari masyarakat dan anggotanya. Apalagi dengan adanya menteri koperasi di Indonesia, mestinya lembaga yang didirikan Drs. Muhammad Hatta ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggota secara riil. Bukan sebatas wacana saja.
Kiat Memajukan Koperasi
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan agar perkoperasian di Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Harus ada keberpihakan pemerintah untuk pengembangan koperasi. Maksudnya, ada kebijakan-kebijakan, mulai dari di tingkat presiden hingga kecamatan, yang konkret sebagai bukti adanya keberpihakan pada koperasi. Karena bicara koperasi, artinya bicara tentang rakyat. Di mana rakyat itu terdiri atas petani, karyawan, nelayan, PNS, pengusaha dan lainnya. Jadi alangkah baiknya jika koperasi mendapat keberpihakan, tidak hanya sebatas pada tataran teori belaka. Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto malah ‘memaksa’ para konglomerat agar memfasilitasi permodalan dan pemasaran koperasi. Nah, seperti inilah contoh konkret pemerintah yang berpihak kepada koperasi.
Kiat Memajukan Koperasi
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan agar perkoperasian di Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Harus ada keberpihakan pemerintah untuk pengembangan koperasi. Maksudnya, ada kebijakan-kebijakan, mulai dari di tingkat presiden hingga kecamatan, yang konkret sebagai bukti adanya keberpihakan pada koperasi. Karena bicara koperasi, artinya bicara tentang rakyat. Di mana rakyat itu terdiri atas petani, karyawan, nelayan, PNS, pengusaha dan lainnya. Jadi alangkah baiknya jika koperasi mendapat keberpihakan, tidak hanya sebatas pada tataran teori belaka. Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto malah ‘memaksa’ para konglomerat agar memfasilitasi permodalan dan pemasaran koperasi. Nah, seperti inilah contoh konkret pemerintah yang berpihak kepada koperasi.
Kiat lain, seharusnya ada jaminan transparansi dalam pengelolaan koperasi, dengan menerapkan Good Corporate Government (GCG). Seolah sudah menjadi rahasia publik selama ini, beberapa koperasi di Tanah Air masih menerapkan tata kelola yang tidak benar. Penerapan akuntabilitas, awareness dan responsibility masih rendah, sehingga kepercayaan publik pun tak sepenuhnya diperoleh.
Sampai ada joke yang sudah umum di masyarakat, kalau KUD yang seharusnya singkatan dari Koperasi Unit Desa, malah diplesetkan menjadi Ketua Untung Duluan. Joke ini tercetus, karena tak sedikit dijumpai pengurus koperasi yang menyalahgunakan dana.
Kiat selanjutnya untuk meningkatkan kualitas koperasi, dapat dilakukan dengan meningkatkan profesionalisme pengawas, pengurus atau manager koperasi. Jadi, siapa saja yang dipilih untuk menakhodai koperasi, semestinya mempunyai kemampuan yang memadai, ditunjang semangat enterpreneur yang tinggi.
Harus dipertegas pula tentang definisi koperasi. Bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Bukan organisasi sosial yang berwatak ekonomi. Artinya, prinsip-prinsip ekonomi dan GCG harus dijalankan dengan benar. Selama ini, banyak yang masih kabur menginterpretasikannya, sehingga implementasinya tidak jelas. Kalau interpretasi jelas, tentu Sisa Hasil Usaha atau SHU, difungsisosialkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mengedukasi Masyarakat
Mengedukasi Masyarakat
Beberapa waktu lalu, sempat terjadi kehebohan di masyarakat, dimana sebuah lembaga keuangan yang menamakan diri koperasi, telah melakukan praktek-praktek yang merugikan masyarakat. Kejadian ini berimbas dengan merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, bahkan sempat menimbulkan trauma tersendiri di benak masyarakat hingga enggan berurusan dengan koperasi.
Kasus pembohongan masyarakat oleh lembaga seperti itu, memang sangat merugikan nama koperasi. Makanya, agar kejadian itu tidak terulang kembali, harusnya pihak Dinas Koperasi tidak hanya mengedukasi koperasi terkait perbaikan kelembagaan. Masyarakat juga perlu diedukasi, sehingga bisa menilai mana koperasi yang baik dan mana yang berpotensi merugikan.
Koperasi di Bali, seharusnya dapat berkembang maksimal, karena Bali memiliki potensi yang luar biasa. Animo masyarakat terhadap koperasi amat tinggi, didukung tingkat ekonomi masyarakat yang tergolong lumayan berkat kemajuan bidang pariwisata. Besarnya animo masyarakat serta tingginya tingkat perekonomian masyarakat, merupakan dasar yang seharusnya menjadikan koperasi bisa maju dan berkembang di Pulau Dewata.
Ramantha mengharapkan, pada masa mendatang, setelah citra koperasi membaik kembali, koperasi dapat meningkatkan diri, sehingga dapat tampil sejajar dengan lembaga perbankan. Namun, tentu saja untuk bisa sejajar, tidak bisa diperoleh dengan gampang. Tidak sekadar berpegang dengan teoritis semata, melainkan dengan penerapan yang tepat.
Untuk bisa menjadi sejajar, koperasi itu harus didukung dengan kelembagaan yang kuat, dimana koperasi mendapat sokongan dari anggota, yang memang membutuhkan lembaga untuk menunjang kehidupannya. Pada titik ini, koperasi membutuhkan kepercayaan dari anggota, sehingga tidak segan menaruh dana agar koperasi makin berkembang.
Sekali lagi saya memberikan penekanan, bahwa agar koperasi siap bersaing dengan lembaga keuangan lain, maka pengawas, pengurus serta managemen koperasi harus dilaksanakan tugasnya secara profesional. Jangan lupa, taati GCG. Ini kunci utamanya.