Sabtu, 22 Oktober 2011

HEADLINE

AUDIT KOPERASI, PERLUKAH ?


 Perlukah koperasi diaudit oleh akuntan publik? Sebagian besar orang mungkin beranggapan bahwa
koperasi hanyalah badan usaha yang dibentuk oleh dan untuk anggotanya sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yang selalu dipegang koperasi, membuat para
anggotanya seringkali menganggap proses audit terhadap laporan keuangan koperasi menjadi tidak begitu
penting. Terlebih setiap koperasi sudah memiliki badan pengawas yang bertugas mengawasi seluruh proses penyelenggaraan koperasi, termasuk laporan keuangannya.

Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Bali, Dr. Ketut Budiartha, SE, MSi, AK, menegaskan, audit terhadap koperasi sebenarnya sangat diperlukan, terutama bagi koperasi simpan pinjam yang notabene melakukan pengerahan dana masyarakat atau anggotanya. “Walaupun selama ini sudah ada badan pengawas intern yang rutin melakukan pemeriksaan di masing-masing koperasi, menurut saya belum cukup efekti f,” jelas ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana itu.

Badan pengawas yang dimiliki koperasi, kata dia, umumnya belum bisa bekerja opti mal untuk melakukan audit internal karena adanya unsur kedekatan dengan pengurus koperasi. Karenanya, ia pesimis badan pengawas dapat mengidenti fi kasi permasalahan-permasalahan yang ada secara independen. “Badan pengawas itu pun menurut saya ti dak sejeli akuntan publik dalam mengidenti fi kasi kalau ada permasalahan-permasalahan. Badan pengawas masih ada rasa ewuh pakewuh karena ada kedekatan dengan para pengurus koperasi. Kalau pihak akuntan publik kan ti dak. Mereka ti dak ada ikatan sama sekali, sehingga dalam mengungkapkan permasalahan, mereka gamblang-gamblang saja,” tegas pria yang juga menjadi Badan Pengawas di LPD Desa Adat Lambing Sibangkaja, Kabupaten Badung ini.

Tanpa melakukan audit, tambah dia, penyelewengan dana sangat rentan terjadi pada koperasi. Hal itu pula yang menyebabkan belakangan ini kerap muncul kasus koperasi yang kolaps karena dananya diselewengkan oknum karyawan atau pengurusnya. 
Di antara berbagai bentuk koperasi, Budiartha menjelaskan, koperasi simpan pinjam paling rentan mengalami penyelewengan. “Karena simpan pinjam adalah bisnis yang sangat riskan. Mereka bergelut dengan uang anggota, yang sama dengan uang masyarakat,” jelas pimpinan Kantor Akuntan Publik Ketut Budiartha di Denpasar itu