Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, meminta pengelola maupun pedagang pasar tradisional terus membenahi diri, agar mampu bersaing di tengah maraknya pasar modern.
Hal itu ditegaskannya saat berkunjung ke Pasar Agung Peninjoan, di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, 23 Desember. “Bila pasar tradisional bisa menata dagangannya dengan rapi dan menghilangkan kesan kumuh, saya yakin bisa bersaing dengan pasar swalayan," tegas Gita.
Gita menyatakan, Pemerintah Pusat sudah berkomitmen untuk terus merevitalisasi pasar-pasar tradisional agar daya saingnya terus meningkat. Upaya merevitalisasi itu terutama terkait pembangunan fisik pasar yang lebih rapi dan higienis, zonasi produk, maupun perbaikan perilaku pedagangnya.
“Tahun depan Pasar Agung dengan tampilan baru ini akan dioperasikan, semoga bisa lebih meningkatkan aktivitas perekonomian di sini, termasuk daya saing terhadap toko-toko modern. Saya meminta agar drainase diperbaiki seperti halnya di Pasar Serpong yang menjadi sangat bersih, bahkan lalat pun jarang sekali ditemukan,” ujar Gita di hadapan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, para pejabat Pemkot Denpasar, pelaksana proyek, dan perwakilan pedagang.
Pasar Agung mendapat kucuran dana revitalisasi Rp 7,5 miliar dari pemerintah pusat bersama sembilan pasar lain se-Indonesia yang diharap menjadi pasar percontohan. Di tahun 2012, program serupa akan menyasar 80 pasar tradisional dengan dana sekitar Rp 400 miliar.
"Sebenarnya di pasar tradisional segala kebutuhan bisa dibeli, bahkan harganya bisa bersaing dengan pasar swalayan. Sebab pedagang mendapatkan mata dagangannya langsung dari para petani. Tetapi selama ini pasar tradisional kebanyakan kurang memperhatikan kerapian menyusun mata dagangannya dan menjaga kebersihan lingkungan. Inilah yang menyebabkan konsumen kurang tertarik untuk berbelanja ke pasar tradisional,” Gita mengingatkan.
Melalui program revitalisasi pasar tradisional, Gita optimis keberadaan pasar tradisional akan lebih baik dan mampu bersaing dengan pasar-pasar modern.
Di sisi lain, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menyatakan pihaknya terus berupaya mengatur dan menertibkan toko-toko modern. Penertiban terutama dilakukan terhadap toko modern yang beroperasi tanpa dilengkapi izin. Pemkot juga telah mengajukan para pelaku usaha yang melanggar ke sidang tindak pidana ringan hingga disegel (atau dilarang bertransaksi). Bahkan beberapa toko modern dilaporkan ke polisi untuk ditindak secara pidana. “Tapi kendalanya landasan hukum yakni Peraturan Walikota hanya bisa membawanya ke tindak pidana ringan, tak bisa dipidanakan,” keluhnya. Meski begitu, Rai Mantra berjanji akan mengawasi secara lebih ketat perizinan toko-toko modern di wilayahnya. Ia menyatakan pihaknya sudah menutup sama sekali perizinan baru toko modern.
Hasil kajian akademis Pemkot Denpasar bersama Fakultas Ekonomi Unud diketahui kalau pada 2010 di Denpasar terdapat 312 unit toko modern, dengan kategori hipermart sebanyak dua unit, 39 supermarket, dan 271 unit minimarket. Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan di Denpasar namun tidak merata, dimana dominan berada di Denpasar Selatan yakni 133 unit. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan riil di Denpasar Selatan adalah 62 minimarket saja. Denpasar Utara kebutuhan hanya 51 unit, tapi sudah sampai 60 unit. Di Denpasar Barat terdapat 80 unit sementara kebutuhan cuma 63 minimarket. (erv)
