Arus globalisasi dikhawatirkan meminggirkan sektor usaha lokal yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian Bali. Atas dasar kekhawatiran itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mulai merancang regulasi khusus untuk memberi perlindungan terhadap sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi di Bali.
Anggota Komisi II DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan memberikan perlindungan terhadap sektor UMKM dan koperasi merupakan hal yang mendesak. Apalagi, saat ini mulai banyak perusahaan jaringan asing yang mulai masuk ke Bali dan menekan keberadaan UMKM Bali. Padahal selama ini, 99 persen perekonomian Bali digerakkan oleh sektor UMKM dan koperasi.
Hingga 2010, tercatat sebanyak 239.357 unit UMKM dan 4.149 unit koperasi di Bali. Penguatan UMKM dan koperasi dengan regulasi perlindungan, diharapkan dapat mewujudkan ekonomi kerakyatan yang tangguh di Bali.
Upaya dewan merancang Peraturan Daerah tentang Perlindungan UMKM dan Koperasi merupakan amanat Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM serta Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi. “Undang-undang juga sudah memberi ruang yang cukup bagi kita dalam aspek perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan bagi UMKM dan koperasi. Karenanya kami merasa perlu mempertegas perlindungan itu melalui peraturan daerah,” tegas Sugawa Korry dalam seminar membahas perlindungan koperasi dan UMKM di DPRD Bali, November lalu.
Dalam seminar tersebut, tim ahli dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana menyampaikan rancangan awal peraturan daerah tersebut. Dalam rancangan awal, ranperda itu direncanakan berisi 21 bab dan 61 pasal. Maraknya toko modern berjejaring nasional menjadi salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut.
Dalam pasal 46 rancangan perda itu, diatur juga bahwa jarak usaha UMKM pada pasar tradisional dengan minimarket berjejaring nasional atau dengan pasar swalayan minimal dalam radius 200 meter. Selain itu, diatur bahwa minimarket berjejaring nasional wajib mendapatkan persetujuan UMKM yang berusaha sama minimal dalam radius 200 meter. “Ini demi menciptakan persaingan yang sehat,” ujar Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Ketut Budiartha.
Budiartha menyatakan harapannya agar bila perda tersebut jadi disahkan, agar ditegakkan secara serius. “Setelah jadi perda, kami mohon perda ini betul-betul dilaksanakan, karena untuk membuat perda ini, perlu upaya serius dan biaya yang tidak sedikit,” tegas dia.
Regulasi Lindungi UMKM
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki, menegaskan regulasi perlindungan terhadap UMKM dan koperasi perlu dibuat di semua daerah, termasuk Bali. Apalagi Bali merupakan pasar yang sangat bagus untuk sektor UMKM, mengingat Bali merupakan kawasan pariwisata yang bisa menjadi pasar internasional.
Ditegaskan Tri Basuki, peran strategis UMKM dan koperasi dalam perekonomian sangat besar. Sebanyak 99 persen perekonomian nasional digerakkan sektor UMKM. Sementara itu, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan pada 2011 ini ada 187.598 koperasi di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota lebih dari 30,7 juta orang.
Namun ada banyak persoalan internal maupun eksternal yang dihadapi sektor UMKM dan koperasi, terutama terkait daya saing yang rendah, jaringan pasar yang terbatas, kesulitan mengakses bahan baku, rendahnya keterampilan sumber daya manusia, maupun keterbatasan akses terhadap sumber-sumber pembiayaan. Selain itu, sektor UMKM dan koperasi juga banyak menghadapi kendala, dalam kurang memadainya institusi yang membidangi UKM dan koperasi, koordinasi lintas sektor yang kurang optimal, bahkan ada perda-perda di daerah yang kurang kondusif bagi iklim usaha UMKM dan koperasi.
“Banyak persoalan yang harus dibenahi untuk memberdayakan UMKM dan koperasi. Jadi kita harus mulai dengan membenahi regulasinya, dekati dengan pendekatan pembinaan terhadap pasar, produk, SDM, desain dan teknologi serta operasional pembiayaan,” harap Tri Basuki.
Nyoman Suwirta dari Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Klungkung, menyambut positif rencana pembuatan perda tersebut. Ia mengharapkan perda tersebut benar-benar mampu memberi proteksi bagi sektor koperasi maupun UMKM. “Saya harapkan ranperda ini nanti lebih mengedepankan otonomi daerah, kearifan lokal juga dimasukkan di sana,” harap pria yang juga Manager Koperasi Pasar Srinadi Klungkung. (erv)

