Musda sehari itu berhasil menelorkan pengurus baru dan menetapkan Drs. I Nyoman Cendikiawan, SH. MSi., sebagai Ketua Umum LPD Bali periode 2012 – 2017. Dalam pemilihan yang berlangsung demokratis, Cendikiawan (Kepala LPD Desa Pakraman Talepud Br. Pujung Kaja, Tegallalang, Gianyar) mengalahkan dua calon lainnya, I Made Sugita, S.Sos. (BKS-LPD Kota Denpasar), dan I Gusti Nyoman Wardana, S.Pd. (BKS-LPD Jembrana)
Pada Musda LPD pertama itu mengemuka wacana penggantian nama LPD menjadi LPDP (Lembaga Perekonomian Desa Pakraman). Pun demikian istilah Musda juga lebih klop kalau dipakai istilah Loka Sabha LPDP. Wacana tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam Perda LPD yang kini masih mengalami revisi di tingkat Pemerintahan Daerah Bali. Perubahan nama itu sempat direkomendasikan saat Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali.
Pentingnya wacana tersebut, kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika, karena dinilai kurang tepat apabila LPD kemudian dimasukkan ke dalam undang-undang lembaga keuangan mikro (LKM). Mengapa demikian? Kata Mangku Pastika, keberadaan LPD yang kegiatannya berupa simpan-pinjam dan menyalurkan pinjaman, gerakannya hanya sebatas lingkungan desa pakraman sendiri, bukan menyalurkan kredit kepada masyarakat umum seperti industri perbankan.
Di samping itu, tugas LPD yang di Bali dimiliki oleh masing-masing desa pakraman (1.422 unit), tidak semata-mata berorientasi profit, akan tetapi memberikan pinjaman kepada krama desa yang bergerak di usaha mikro kecil maupun memberikan pinjaman untuk kegiatan konsumtif dalam rangka memperbaiki perekonomian warga desanya masing-masing. Keuntungan atau profit yang diperoleh, juga bukan dimiliki oleh pengurus LPD maupun perorangan, melainkan untuk krama desa pakraman. Keuntungan LPD, semuanya dibagi untuk kepentingan pembangunan di desa pakraman, berbeda dengan profit di industri perbankan yang hanya dimiliki oleh perorangan atau lembaga sebagai pemegang saham perbankan itu.
“Oleh karena itu, LPD desa pakraman di Bali memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kurang tepat LPD dimasukkan ke dalam undang-undang LKM dan kurang cocok LPD dikenakan pajak,” ungkap Mangku Pastika, sembari menyatakan kekagumannya akan keberadaan dan peran LPD yang merupakan rintisan Gubernur Bali Prof. Ida Bagus Mantra (alm) di zamannya.
LPD se Bali (1.422 unit), per akhir Desember 2011 pengelola asset Rp 6,4 triliun di antaranya Rp 4,7 triliun pinjaman yang disalurkan dalam rangka memperbaiki perekonomian dan pemberdayaan krama desa pakraman di Bali, dan Rp 1, 9 triliun lainnya sebagai dana cadangan yang dititipkan di industri perbankan, terutama di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, serta perolehan hasil/laba Rp 262 miliar lebih.
Menariknya, suku bunga pinjaman yang diberikan kepada anggotanya yang bergerak di sektor usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dan masyarakat pakraman konsumtif, sudah berada pada level rata-rata 1,3 - 1,5 persen per bulan menurun.
“Bantuan LPD terhadap ketenagakerjaan di daerah ini juga luar biasa. LPD di Bali secara keseluruhan mampu menampung tenaga kerja 107.097 orang, sehingga bukan main bantuan LPD terhadap pemerintah daerah Bali mengurangi angka pengangguran,” ujar Mangku Pastika. (dra)
