Stigma bahwa koperasi adalah lembaga perekonomian kerakyatan, menjadi bumerang. Koperasi yang di benak masyarakat Indonesia kental sebagai “perserikatan” ekonomi rakyat kecil, memang kemudian tak pernah beranjak besar. Pengelolaan koperasi secara kecil-kecilan, sederhana bahkan kampungan, dianggap cukup dan sah-sah saja. Akibatnya, cita-dita koperasi untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat secara luas, tak pernah tercapai dan sampai saat ini belum mencapai sasaran.
Koperasi memang memiliki prinsip-prinsip yang ideal sebagai sokoguru perekonomian bangsa. Namun dalam perjalanannya, di tengah perekonomian bangsa dan dunia usaha yang bak belantara -- makin bebas, brutal, bahkan liar -- koperasi menjadi gagap menghadapi persaingan. Namun ketangguhan koperasi menghadapi krisis ekonomi, dan prinsip-prisip kebersamaan yang sesuai dengan karakter bangsa, membuatnya tetap dirindu dan didamba. Koperasi tetap tumbuh. Dari sisi jumlah pertumbuhannya sangatlah fantastis. Di Bali saja dewasa ini tercatat ada 4.352 unit usaha koperasi. Namun tak semuanya “sehat”. Kalaupun banyak yang “sehat”, tak banyak yang besar dan tumbuh sebagai sebuah usaha yang modern. Dari sisi kualitas, kopersi seperti dibonsai -- dibiarkan bahkan disengaja tetap kecil, tetapi ia menjadi pemanis dalam pertarungan bisnis.
Beberapa pihak beranggapan, koperasi tetap kerdil karena kesalahan pemerintah dalam menggelontor bantuan yang berlebihan kepada koperasi sejak bertahun-tahun silam. Akibatnya lembaga perekonomian rakyat ini menjadi manja. Bahkan banyak koperasi yang didirikan hanya untuk menggaet bantuan, setelah itu lenyap dan menghilang tanpa bekas. Kalaupun ada yang hidup, pastilah sulit berkembang.
Mungkin kondisi koperasi secara keseluruhan yang masih jauh dari ideal sebagai sebuah usaha yang mampu mensejahterakan pula, yang kemudian menjadi satu alasan Kementerian Koperasi dan UMKM, melakukan penggantian lambang/logo Koperasi Indonesia. Lambang baru berupa bunga berwarna hijau pastel telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012. Dan penggunaan lambang baru ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012.
Logo baru Koperasi Indonesia diharapkan membawa semangat baru koperasi Indonesia yang makin berkembang inovatif dan produktif serta berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Semoga koperasi Indonesia mampu tumbuh seperti koperasi di negara-negara lain yang sejajar dengan bisnis lain.
