Sabtu, 28 Juli 2012

Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi BENTENG KEPERCAYAAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT (Edisi VII/2012)


Oleh :

Bambang Gede Kiswardi

Menjelang usianya yang ke-65, koperasi sebagai lumbungnya ekonomi wong cilik, sampai saat ini masih belum mendapatkan kepercayaan dari anggotanya sendiri, maupun masyarakat dalam hal menyimpan atau menaruh uangnya. Kondisi seperti ini sangat melemahkan untuk bisa memperoleh modal sendiri dari para anggotanya. Tentu kondisi ini akan mendorong koperasi mencari modal melalui kerjasama dengan pihak luar. Dalam hal ini perbankan atau lembaga keuangan formal.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, Tentang Perkoperasian, Pasal 44, koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Ini berarti kegiatan usaha simpan pinjam tersebut dapat dilaksanakan dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, untuk calon anggota yang memenuhi syarat dan koperasi lain dan atau anggotanya. 


Sudah tentu kondisi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu ataupun satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, walaupun dalam lingkup yang terbatas, kegiatan ini banyak menanggung risiko. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara jujur dan profesional.


Dengan memperhatikan dan mengkaji keberadaan koperasi yang melaksanakan kegiatan uasaha simpan pinjam di masyarakat, banyak sekali yang melanggar aturan. Bahkan disinyalir ada usaha simpan pinjam yang tidak memiliki status badan hukum yang jelas. Terkait dengan kondisi ini, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?


Melihat perkembangan dan pertumbuhan koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam di Bali, dari sisi jumlah cukup  menggembirakan. untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) meliputi 420 unit dengan jumlah anggota 220.553 dan modal sendiri sebesar Rp 129.997 juta dengan volume usaha sebesar Rp 475. 569 juta. Sedangkan koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) sebanyak 3.664 unit dengan jumlah anggota 620. 827 orang dan modal sendiri sebesar Rp 595. 433 juta dengan volume usaha sebesar Rp 3.120. 573 juta. (Dinas Koperasi dan UMKM Prov Bali)
Dilihat dari aspek kuantitas, koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam dan usaha simpan pinjam perkembangan cukup baik. Hanya saja, dilihat dari aspek kualitas, masih belum menunjukkan sebagai lembaga keuangan yang professional. Maka dari itu koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam sangat perlu  dibentengi dengan tingkat kepercayaan dan citra yang aman apabila anggota koperasi dan masyarakat menaruh uangnya pada koperasi.


Untuk menumbuhkan rasa aman ini diperlukan beberapa strategi.
Pertama, strategi membentuk lembaga penjaminan simpanan terhadap uangnya anggota maupun uangnya masyarakat yang disimpan dan ditaruh pada koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam, tentu diperlukan adanya pemikiran dan persepsi yang sama anatar pemerintah. Mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM, legislatif, yudikatif dan gerakan koperasi serta para stakeholder yang peduli memperjuangkan  hak-hak wong cilik.


Kedua, strategi pemberdayaan lembaga penjamninan simpanan koperasi perlu diberikan payung hukum, agar keamanan terhadadap simpanan anggota dan masyarakat mendapatkan kepercayaan. Sudah tentu kondisi tersebut akan berdampak terhadap meningkatnya partisipasi aktif anggota dan masyarakat menyimpan uangnya pada koperasi. Dengan demikian peran dan peluang koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam semakin mendapat perhatian dan perhitungan dalam usaha moneter. 


Ketiga, strategi dalam mengoperasionalkan lembaga penjaminan simpanan koperasi harus dikelola oleh tenaga-tenaga yang jujur dan professional. Disamping itu juga harus dilengkapi dengan sistem yang jelas dan didukung dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan besar kecilnya usaha penjaminan simpanan tersebut. Dengan demikian sistem pengendalian intern dalam pengelolaannya bisa memperlihatkan manajemen yang transparan dan efisien serta efektif dengan tingkat produktivitas yang tinggi.


Pendirian lembaga penjaminan simpanan koperasi sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh gerakan koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam karena merupakan benteng kepercayaan bagi anggota dan masyarakat yang menyimpan atau menaruh uangnya di koperasi. Dengan kondisi tersebut anggota dan masyarakat akan merasa aman dan tenang menaruh uangnya di koperasi mengingat fluktuasi perekonomian khususnya di bidang moneter sering terjadi. Dengan demikian koperasi mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga keuangan formal lainnya.

Pengamat Ekonomi Kerakyatan
Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Warmadewa
Bagikan

SAJIAN TERBARU LAINNYA