Upaya penegakan hukum atas Peraturan Daerah Bali No. 10 tahun 2011tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan DPRD Bali, November tahun lalu, rupanya tidak mudah. Pelanggaran atas perda yang melarang aktivitas merokok di sembarang tempat itu, belum direspon positif masyarakat. Bahkan dalam sidak Tim Satpol PP Provinsi Bali di sejumlah hotel berbintang di Kuta September lalu, ditemukan banyak sekali pelanggaran.
Dalam sidak yang melibatkan berbagai unsure terkait seperti Dinas Kesehatan Bali dan tim advokasi penegakan hukum Perda KTR tersebut sengaja menyasar hotel-hotel berbintang di Kuta, seperti Holiday Inn, Bali Rani, Kartika Plaza, Kuta Paraiso, Bali Dynasti, Hard Rock, Mercure, Bounty, Harris dan Legian Paradiso.
“Ternyata pelanggaran masih kami temukan di hampir semua hotel yang jadi sasaran sidak,” jelas Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ayu Rai Andayani.
Dalam sidak, petugas menemukan fakta bahwa pihak manajemen hotel masih menyediakan asbak di areal lobi hotel yang notabene ruang tertutup. Pihak manajemen hotel juga tidak memasang tanda larangan merokok di areal lobi hotel.
Perda KTR pada dasarnya mengatur tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh untuk aktivitas merokok. Ruang tertutup menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok. Aktivitas merokok hanya boleh dilakukan di ruang terbuka.
Dimasukkan dalam kategori kawasan tanpa rokok di antaranya rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya, sekolah, hotel, kawasan wisata.
Manajemen hotel berdalih mereka tidak mengetahui jika lobi tertutup dan sekitarnya masuk dalam kawasan KTR. Karena tidak ada larangan itulah, petugas masih menemukan beberapa tamu hotel asyik merokok di lobi hotel. Mereka yang ditemukan merokok di kawasan KTR, dari kalangan tamu asing dan domestik maupun para guide yang mengantar tamunya.
Ayu menyesalkan dalih yang disampaikan pihak manajemen hotel. Pasalnya, kata dia, manajemen dari semua hotel yang didatangi sudah mengikuti sosialisasi penerapan Perda KTR. “Faktanya, mereka enggan memasang stiker atau larangan merokok di KTR, dengan berbagai alasan seperti tidak ada space atau tempat yang cukup hingga unsur estetika yang dinilai mengganggu.Mereka rata-rata masih menyediakan asbak rokok di lobi-lobi hotel, bahkan pengelola hotel juga menyediakan smooking area dekat lobi,” jelas Ayu.
Meski nyata-nyata melalukan pelanggaran Perda KTR, namun petugas Satpol PP tidak langsung menindak pengelola hotel maupun orang yang merokok sembarang.
"Kami hanya menyita asbak-asbak yang ada di lobi hotel sebagai barang bukti. Kami berikan pemahaman kepada pengelola atau karyawan tentang Perda KTR, agar ke depan mereka bisa melaksanakan di lingkungan masing-masing.
Selain memberikan teguran kepada pengelola hotel, petugas juga memberikan pemahahan kepada para tamu termasuk guide asing agar mematuhi aturan di Bali yang telah menerapkan Perda KTR. (viani)