Revitalisasi koperasi dengan pembentukan usaha Persekutuan Komanditer (CV)/ Perseroan Terbatas (PT) dilakukan untuk menyikapi ASEAN Economic Community ( AEC ) 2015. Terkait dengan hal ini, Dekopinwil Bali menyampaikan tiga hal, yaitu pendirian PT harus sesuai dengan prinsip jatidiri koperasi, CV tidak sesuai dengan prinsip koperasi, pendirian unit usaha koperasi berbentuk PT harus diputuskan dalam Rapat Anggota dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga hal yang ditegaskan dalam Rakerwil Dekopinwil Bali tersebut, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman bagi gerakan koperasi. Juga mengurangi risiko tinggi bagi badan usaha koperasi di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Dekopinwil Bali DR. Dewa Nyoman Badera, S.E.,M.Si., 27 September lalu, dalam Rakerwil Dekopin 2012 di Denpasar. Rakerwil diikuti Dewan Pembina Koperasi, Dekopinda se-Bali, dan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
Menurut Badera, koperasi dengan prinsip kebersamaan dan gotong royongnya, mampu bertahan dalam krisis multidimensi 1998 dan krisis ekonomi global 2012. Namun demikian, masih banyak koperasi yang kekurangan modal. Untuk itu diharapkan badan usaha koperasi saling membantu satu sama lain untuk maju bersama.
‘’Salah satu program nasional 2012 yang telah dilaksanakan yaitu memberikan bantuan revitalisasi KUD berupa satu set komputer,’’ katanya sembari menambahkan bahwa perda tentang perlindungan koperasi Bali telah dijadikan contoh oleh Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Dekopin telah berperan dalam peningkatan 407 koperasi dimana 90 persennya bergerak di bidang pariwisata.
Di bagian lain Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Gede Indra, S.E., M.M., mengatakan, gerakan koperasi di Bali yang tengah menghadapi persaingan perlu pendampingan dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Bali akan terus memberi bantuan berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta terus berupaya mendukung program Dekopinwil Bali selanjutnya.
Pengawasan koperasi diharapkan semakin ketat sesuai ketentuan yang ada, apabila tidak sesuai dengan jati diri koperasi, pemerintah dapat menghentikan operasional usaha koperasi tersebut, sehingga di masa depan tidak ada lagi kendala dalam hubungan internal koperasi khususnya di Bali agar koperasi Bali tetap kuat, berkualitas dengan citra yang semakin baik.(winda)