40 PERSEN KOPERASI BELUM DIAUDIT
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali mencatat hingga kini baru sekitar 60% dari total 4.206 koperasi di Bali yang telah diaudit oleh akuntan publik. Sisanya, sebanyak 40 persen, hingga kini masih menjalankan usahanya tanpa pernah diperiksa akuntan publik.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali, Dewa Nyoman Patra, menduga masalah biaya menjadi salah satu kendala koperasi melakukan audit. Pasalnya, untuk bisa diaudit, koperasi harus menyisihkan dana khusus.
“Karena pengauditan itu dilakukan oleh lembaga independen, itu kan juga memerlukan biaya-biaya. Biasanya koperasi itu berpikir panjang untuk melakukan audit. Kecuali koperasi simpan pinjam yang volume pinjamannya di atas 1 miliar rupiah, mau tidak mau harus dilakukan audit,” jelas Patra.
“Biaya audit itu sebenarnya tidak terlalu besar. Tetapi yang namanya pengeluaran, kan diperhitungkan sekali oleh pengurus. Kalau belum dirasa mendesak, mereka sayang mengeluarkan dana untuk audit,” tambah Patra.
Meski masih ada 40% koperasi belum diaudit, namun Patra memastikan kesadaran para pengurus maupun anggota koperasi untuk melakukan audit terhadap koperasinya sudah cukup meningkat. Hal itu ditunjukkan dari banyaknya koperasi non simpan pinjam maupun koperasi simpan pinjam dengan volume pinjaman di bawah Rp 1 miliar, sudah diaudit.
Pemeritah memang hanya mewajibkan audit terhadap koperasi simpan pinjam dengan volume pinjaman Rp 1 miliar ke atas. Hal itu diatur dalam ayat 1 pasal 36, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. “Neraca dan perhitungan hasil usaha tahunan KSP dan USP Koperasi yang telah mencapai volume pinjaman dalam 1 (satu) tahun paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada anggotanya,” demikian isi pasal tersebut.
“Walaupun tidak diwajibkan oleh pemerintah, cukup banyak juga koperasi non simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam dengan volume pinjaman di bawah Rp 1 miliar, menggunakan jasa akuntan publik untuk audit. Saya pikir itu kan kembali pada karakter pengurusnya. Kalau dia ingin menunjukkan bahwa mereka benar menjalankan koperasinya, mereka akan melakukan audit. Karena melalui audit itulah akan dilihat akuntabilitas dan kredibilitas pengurus,” tegas Patra.
Terhadap koperasi-koperasi yang hingga kini belum diaudit, ujar Patra, pihaknya tengah melakukan upaya pembinaan guna meningkatkan kesadaran mereka atas pentingnya audit. Selain itu, pembinaan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan badan pengawas untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya.
“Sepanjang koperasi itu masih melakukan rapat anggota tahunan (RAT), dan laporan pengurus diterima baik oleh anggotanya, artinya ada kepercayaan anggota kepada pengurus, maka kita biarkan dulu. Tetapi tetap pelan-pelan kita dorong koperasi-koperasi itu untuk menjalani audit dari akuntan publik,” tambahnya.
Di bagian lain, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Bali Sie Pendidikan, Ketut Budiartha, menyesalkan minimnya kesadaran pengurus maupun anggotanya atas pentingnya audit. Padahal banyak sekali koperasi di Bali yang diduga kerap melakukan kesalahan dalam pelaporan keuangan, sehingga dalam jangka panjang berpotensi membuat koperasi kolaps.
"Bali disebut dengan provinsi koperasi. Tapi masih bisa dihitung koperasi yang audit-minded. Mungkin karena selama ini mereka merasa belum ada masalah. Jadi dianggap biasa-biasa saja. Belum sadar dengan kesalahannya," terang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana itu.
Menurut Budiartha, dalam beberapa kasus, audit baru disadari penting saat terjadi perselisihan antara pengurus dengan manajemen koperasi. "Kalau ada perselisihan antara pengurus dengan manajemen koperasi, biasanya dia akan mencari auditor untuk menemukan benang merahnya. Karena tak jarang ada oknum-oknum yang menggelapkan dana anggota," jelasnya.
Selain itu, ada juga kecenderungan koperasi merasa perlu diaudit setelah koperasinya semakin besar. "Biasanya karena pihak manajemen menyadari koperasinya sudah besar, merasa dia mengelola dana yang banyak, kalau dia sendiri laporkan kepada anggota, kan tingkat kepercayaannya sudah kurang. Sebelum mereka mengadakan RAT, mereka biasanya menggunakan jasa audit dulu. Agar tidak muncul pertanyaan macam-macam dan tidak terjadi kecurigaan dari anggotanya.
Keinginan mendapat bantuan pinjaman dari pihak ketiga, seperti perbankan, kerap menjadi motivasi koperasi melakukan audit. "Biasanya setiap bank mempunyai kriteria sendiri, berapa batas pinjaman yang wajib audit atau tidak. Nah, banyak juga koperasi yang minta diaudit kepentingan pinjaman bank," tambah Budiatha.
Selain atas permintaan pihak intern koperasi, tidak sedikit juga audit yang dilakukan terhadap koperasi atas permintaan pihak ketiga. Audit tersebut biasanya dilakukan untuk memantau dana-dana yang disalurkan pihak ketiga ke koperasi tersebut.
"Misalnya audit yang dilakukan pemerintah terhadap koperasi yang menerima dana bantuan pemerintah. Biasanya audit itu dilakukan untuk memantau dana-dana yang disalurkan ke koperasi itu, apakah sudah digunakan secara tepat atau tidak," kata Budiartha.
Menyangkut biaya jasa audit akuntan publik yang kerap menjadi kendala koperasi, Budiartha mengakuinya. Namun menurutnya, manfaat yang didapat dari proses audit itu akan jauh lebih besar. "Auditor itu kan profesi yang meyakinkan orang. Kalau saya sebagai auditor berani mengatakan bahwa koperasi ini baik, maka orang lain akan bilang baik, karena yang bilang baik memang sudah orang yang profesional di bidang itu," ungkapnya meyakinkan.
"Nah, untuk bisa saya katakan baik, saya harus melakukan banyak prosedur. Periksa kasnya, periksa semua dokumen, dan tidak bisa hanya dikerjakan satu orang. Minimal harus mengerahkan 3 orang," ujar pria yang sudah mengaudit puluhan koperasi itu. Biaya jasa audit dari akuntan publik, menurutnya rata-rata minimal Rp 10 juta.
Menurut Budiartha, koperasi simpan pinjam perlu diwajibkan untuk audit. Sebagai alternatif, kata dia, juga ada koperasi jasa audit yang menawarkan jasa auditor independen khusus. "Audit penting, sebelum terlambat. Apalagi banyak koperasi yang mengabaikan audit, kemudiaan justru dananya digelapkan oleh oknum karyawannya," tegasnya.