Perekonomian Bali terus berkembang. Pembangunan fisik yang semakin gencar, terutama di wilayah Bali selatan, menjadi indikator nyata tanpa perlu tambahan kata-kata. Hotel-hotel terus bertambah, hingga merambah wilayah permukiman dan pertokoan. Vila-vila juga terus menjarah sawah dan tepian pantai.
Di sisi lain, para petani Bali terus terpuruk dalam jeratan para pengijon. Para petani harus menjual hasil pertaniannya dengan menyerah pada harga jual rendah yang ditentukan pengepul. Bahkan tak sedikit petani dengan berat dan terpaksa harus menjual lahannya karena tak lagi menjanjikan untuk membiayai sekolah putra-putrinya. Belum lagi terjerat pajak tingggi.
“Ini karena tidak ada link antara sektor pertanian dan pariwisata. Seharusnya, link itu dibangun sehingga petani juga dapat merasakan manfaat dari majunya sektor pariwisata,” jelas pengamat ekonomi dari Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana Yasa.
Bagaimana membangun link? Murjana Yasa menjawab santai. “Harusnya CSR perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata itulah yang dimanfaatkan untuk membangun link itu,” ujar Murjana Yasa.
CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban perusahaan yang dijalankan berdasarkan undang-undang. Beberapa undang-undang jelas mengatur kewajiban berbagai perusahaan untuk menyisihkan keuntungannya, melakukan tanggung jawab sosialnya, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, juga Undang Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam undang-undang tersebut jelas juga dicantumkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan CSR-nya.
Murjana Yasa menyayangkan, kenyataannya tidak sedikit hotel di Bali yang justru memilih membawa keuntungannya ke luar Bali. Penggunaan produk-produk pertanian impor merupakan bentuk nyatanya. Kalangan perhotelan seringkali beralasan produk pertanian Bali belum mampu memenuhi standar mereka, serta pasokan yang ada seringkali tidak kontinyu.
”Menurut saya, itu hanya alasan saja. Seharusnya dengan dana CSR itulah, kalangan perhotelan mulai membina para petani sehingga mampu memasok produk yang sesuai dengan standar hotel tersebut,” jelasnya.
Murjana Yasa mencontohkan, peternak sapi perlu dibina agar bisa menghasilkan karkas daging yang memenuhi standar kualitas hotel. “Jika itu tidak dilakukan, maka tidak bisa. Selamanya sektor pertanian akan terus terpuruk oleh sektor pariwisata. Angka kemiskinan akan sulit ditekan karena kemajuan ekonomi hanya dinikmati beberapa orang saja,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Ketut Susrama mengakui pihaknya terus berupaya mendorong lebih banyak perusahaan di Bali dapat benar-benar menyalurkan dana CSR-nya dengan tepat sasaran. “Beberapa perusahaan sudah merespon dengan menyalurkan dananya kepada program bedah rumah, dengan sasaran berdasarkan pada data yang ada pada Pemerintah Provinsi Bali. Memamg belum semua perusahaan merespon. Kita tentu harus bergerak perlahan untuk mendorong mereka,” kata Susrama.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam banyak kesempatan sering menyampaikan kekesalannya atas masih minimnya perusahaan swasta yang mau menyalurkan dana CSR-nya untuk program-program yang benar-benar bermanfaat mengentaskan kemiskinan. Sebagian besar perusahaan masih menyalurkan dana CSR-nya untuk program-program jangka pendek, dengan diselimuti dengan berbagai jenis promosi.
"Padahal CSR itu bukanlah promosi. CSR merupakan kewajiban," Pastika mengingatkan, sembari berharap perusahaan-perusahaan di Bali menyalurkan dana CSR-nya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga dana-dana CSR itu terfokus pada upaya pengentasan kemiskinan di Bali. Selain untuk program bedah rumah, tambahnya, dana CSR juga bisa dimanfaatkan untuk upaya penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Pastika menjelaskan, sebenarnya upaya mengatasi masalah rumah tidak layak huni di Bali bukan hal sulit, asalkan semua pihak mau bekerjasama. "Misalnya ada 10.000 saja orang kaya yang mau menyumbang Rp 20 juta untuk satu rumah untuk orang miskin, teratasi sudah masalah rumah tidak layak di Bali," tambahnya. (viani)
========================================================================
CSR ITU WAJIB!
UNDANG UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 74
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Pasal 15
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.